Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Seorang Wanita Ditusuk Dan Menjadi Korban Perampokan Mobil Oleh Teman Prianya di Medan

Jakarta - Seorang wanita di Kota Medan bernama Indah Khairani (26) menjadi korban perampokan oleh teman prianya berinisial MF. Dia tusuk, lalu mobilnya dibawa MF di Jalan Yos Sudarso, persisnya di depan Halte Universitas Darma Wangsa, Selasa (21/12). Dari informasi yang dihimpun korban merupakan warga, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Peristiwa terjadi pukul 02.30 WIB. Awalnya, Indah bertemu dengan teman lamanya MF, mereka bertemu di Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Senin (20/12) pukul 22.30 WIB. Lalu setelah itu mereka pergi ke Jalan Bambu, untuk makan kerang rebus, menggunakan mobil Honda Brio milik Indah. Usai makan mereka mengitari kota Medan. Saat di mobil, Indah sempat curiga, karena MF menanyakan berat perhiasan cincin yang dia pakai. Kemudian, saat melintas di Jalan Yos Sudarso, MF tiba-tiba memberhentikan laju mobil korban, alasannya hendak mengambil sesuatu di bagasi. Setelah kembali dari bagasi, MF masuk lagi ke dalam mobil dan menusukkan benda tajam sejenis ...

Ruas Jalan Antar Kabupaten di Kutai timur Lumpuh Selama 12 jam Akibat Tertutup Longsor

Jakarta - Ruas jalan antar kabupaten Kutai Timur menuju Berau di Kalimantan Timur, lumpuh hampir 12 jam sejak dini hari tadi akibat longsor menutupi badan jalan di kawasan Kelay di Berau akibat guyuran hujan deras. Tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu. Kini jalan itu sudah bisa dilalui kendaraan. Keterangan diperoleh wartawan, longsor terjadi sekira tengah malam ini tadi. Longsor material dari lereng tebing yang menutup jalan, mengakibatkan arus kendaraan Kutai Timur ke Berau maupun sebaliknya lumpuh total. "Benar. Itu jalan di daerah Kelay di dekat simpang Muara Lesan,"kata Camat Kelay, Toris, dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/12). Toris menerangkan pagi tadi, jajaran kecamatan meminta bantuan alat berat perusahaan di kawasan Kelay untuk membantu membersihkan material tanah yang menutupi akses jalan essential itu. "Kita minta bantuan alat berat dari perusahaan. Jelang tengah hari tadi sudah dibersihkan, sudah bisa dilalui kendaraan,"ujar Toris...

KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Komisi III DPRD Jambi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha penyuap anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Paut Syakarin, 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal A, Rabu (8/12) di Pengadilan Tipikor Jambi. JPU menilai kalau terdakwa Paut Syakarin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. JPU, dalam surat tuntutannya, menuntut, majelis hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paut Syakarin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata JPU dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Syafrizal, dengan 2 hakim anggota, Carpioner, dan Hiashinta Manalu. Selain hukuman badan, Paut Syakarin, juga dibebankan membayat denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara. Paut dituntut dengan dakwaan guide, Pasal 5 ayat (1) hu...

Usai di Vonis Bebas Oleh Hakim, Valencya Menangis Dan Lakukan Sujud Syukur

Jakarta - Valencya dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching. Dia pun divonis bebas. Majelis hakim dinyatakan Valencya sama sekali tidak terbukti sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum. "Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,"kata majelis hakim, Kamis (2/12). Setelah vonis dibacakan, Valencya yang mengenakan baju putih dan masker pink itu tak kuasa menahan tangis. Dia pun menangis sembari sujud di depan hakim. Diketahui, Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang mantan suami yang mabuk-mabukan. Selain itu, dia juga diduga melakukan pengusiran sehingga berdampak pada psikis sang mantan suami. Namun demikian, tuntutan 1 tahun penjara tersebut direvisi pada saat sidang dengan schedule replik. Valencya dituntut bebas. Revisi tuntutan...