KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Komisi III DPRD Jambi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha penyuap anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Paut Syakarin, 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal A, Rabu (8/12) di Pengadilan Tipikor Jambi.
JPU menilai kalau terdakwa Paut Syakarin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. JPU, dalam surat tuntutannya, menuntut, majelis hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paut Syakarin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata JPU dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Syafrizal, dengan 2 hakim anggota, Carpioner, dan Hiashinta Manalu.
Selain hukuman badan, Paut Syakarin, juga dibebankan membayat denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara. Paut dituntut dengan dakwaan guide, Pasal 5 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas tuntutan ini, Paut Syakarin, melalui penasehat hukumnya, Ito Suhardi, mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. "Semua fakta-fakta yang ada akan kita masukkan ke dalam pledoi,"kata Ito usai persidangan.
Mengenai tuntutan 2 tahun 6 bulan itu, Ito berkeyakinan jika Paut tidak melakukan seperti apa yang didakwakan JPU. "Karena kita ada beberapa fakta juga di situ. Kita tunggu saja. Untuk lebih jelasnya kan di vonis hakim,"kata Ito.
Paut Syakarin merupakan kontraktor Jambi yang sering mengerjakan proyek
di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam perkara ini, Paut memberikan uang
kepada Komisi III DPRD Provinsi Jambi senilai complete Rp 2.275.000.000.
Dengan rincian Rp 175 juta untuk masing-masing anggota komisi yang
berjumlah 13 orang.
Dalam fakta persidangan, ternyata, Paut memberikan uang itu untuk
pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017. Dengan kesepakatan antara Paut dan
Kepala Dinas PUPR saat itu, Dody Irawan, pada anggaran 2017, Paut akan
mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR.
Benar saja, pada 2017, Paut mendapat 2 pekerjaan dengan nilai fantastis. Dua paket pekerjaan sebagai kompensasi uang ketok palu adalah pembangunan jembatan, yakni jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur dengan nilai kontrak Rp16.961.075.000.
Kemudian pembangunan jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur dengan nilai kontrak Rp16.961.075.000. Dalam perkara ini, Paut Syakarin merupakan tersangka dari pengembangan tersangka terdahulu. Termasuk Zumi Zola yang divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap ini dan gratifikasi.
Komentar
Posting Komentar