Usai di Vonis Bebas Oleh Hakim, Valencya Menangis Dan Lakukan Sujud Syukur
Jakarta - Valencya dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching. Dia pun divonis bebas.
Majelis hakim dinyatakan Valencya sama sekali tidak terbukti sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum. "Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,"kata majelis
hakim, Kamis (2/12).
Setelah vonis dibacakan, Valencya yang mengenakan baju putih dan masker
pink itu tak kuasa menahan tangis. Dia pun menangis sembari sujud di
depan hakim.
Diketahui, Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang mantan suami yang mabuk-mabukan. Selain itu, dia juga diduga melakukan pengusiran sehingga berdampak pada psikis sang mantan suami.
Namun demikian, tuntutan 1 tahun penjara tersebut direvisi pada saat sidang dengan schedule replik. Valencya dituntut bebas. Revisi tuntutan ini dikarenakan adanya permasalahan dalam tuntutan 1 tahun penjara.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil eksaminasi Kejaksaan Agung, yang turun tangan menangani kasus ini. Dengan demikian, vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan bebas yang diajukan oleh jaksa. Valencya pun dibebaskan dari semua dakwaan terkait KDRT yang dilaporkan oleh mantan suaminya.
Komentar
Posting Komentar