Kanwil DJP Jateng Melalui JSPN Dan KPP Menyita Penunggak Pajak di Solo Senilai Rp560 Juta Berupa 7 Unit Mobil
Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak di Kota Solo dengan nilai lebih dari Rp560 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan aset yang disita tersebut berupa
tujuh unit kendaraan bermotor roda empat dengan objek sita
beralamatkan di Surakarta.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
Nomor 19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24
jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak
melunasi utang pajaknya," katanya.
Dengan demikian, katanya lagi, oleh KPP Madya Surakarta dilakukan
tindakan represif berupa penyitaan aset. Sementara itu, dalam
mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan
persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap
tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,"katanya pula.
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap dengan adanya tindakan penagihan
aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan
pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para
penunggak pajak dan wajib pajak.
"Harapannya agar mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya lagi.
Komentar
Posting Komentar