Terkait Adanya Laporan Penyiksaan Napi di Lapas Narkotika Jogja, Kalapas Terancam Dicopot Apabila Terbukti Salah
Jakarta - Kakanwil Kemenkumham Do It Yourself Budi Argap Situngkir akan memberikan
sanksi tegas kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta atau
Lapas Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, apabila ditemukan
penyiksaan di dalam lapas.
Saat ini Kanwil Kemenkumham diy telah melakukan investigasi
buntut dari laporan sejumlah eks narapidana ke Ombudsman RI perwakilan
do it yourself terkait adanya penyiksaan kepada narapidana yang
dilakukan petugas lapas.
"Kalau benar perlakuan sampai apa katanya ada dipukul pakai selang, itulah. Kita akan copot KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Kalapas-nya, kalau benar perlakuan itu," ujar Budi ditemui di Lapas Pakem Yogyakarta, Selasa (2/11).
Namun, semua itu menurut Budi tetap harus menunggu hasil investigasi. Dia tidak ingin membuat keputusan gegabah yang justru tidak tepat. "Tapi kalau tidak benar perlakuan itu (penyiksaan petugas) alangkah sayangnya kita menzalimi.
Saya tidak mau tangan saya mengotori keringat orang yang sudah berjerih payah menjadikan manusia di lapas ini menjadi lebih baik,"ujarnya. Lalu bagaimana jika ternyata pelapor atau eks napi ini yang berbohong?
"Kami ini jadi orang tua, kami tidak ingin permasalahan ini digiring-giring, tidak ada untungnya buat kami. Biarkan Tuhan yang menghukum dia. Dia sudah dibina di sini makan di lapas ini dia menzalimi yaitu urusan (dia),"katanya.
"Tapi soal tindakan-tindakan selanjutnya kami akan konsultasikan sampai sejauh mana opini ini berjalan,"bebernya. Di sisi lain, Budi mengatakan bahwa lapas ini menerapkan SOP ketat sesuai dengan prosedur. Mulai dari larangan merokok di kamar hingga dilarang menggunakan handphone.
Menurutnya Lapas Pakem ini juga
dijadikan percontohan bagi lapas-lapas lain di Indonesia.
"Bahwa semua warga binaan kalau dipindahkan di sini merasa terganggu
karena ketatnya pelayanan di sini standar sesuai SOP.
Bayangkan untuk
merokok tidak boleh ke dalam kamar. Di sini tidak ada satu pun colokan
di dalam kamar. Di sini tidak boleh mempergunakan uang. Tidak ada
pemakaian handphone. Jadi memang buat narapidana yang nakal gerah di
sini,"ujarnya.
"Mereka akan melakukan counter mereka akan melakukan perlawanan supaya ini tidak demikian,"bebernya. Meski begitu, Budi menegaskan akan terbuka terkait investigasi yang
dilakukan. Dia berjanji akan menyampaikan hasil investigasi dengan
sebenar-benarnya.
"Akan kita sampaikan yang sebenarnya tapi kami mohon dukungan teman-teman semua,"ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Do It Yourself
Gusti Ayu Putu Suwardani telah melakukan investigasi semalam. Dalam
investigasi awal itu tidak ditemukan apa yang dituduhkan.
"Sebagian besar sudah kita periksa tapi sebagian besar, belum ditemukan apa namanya kebenaran dari aduan (ke Ombudsman) tersebut,"kata Gusti. Meski begitu, dia pastikan investigasi tetap terus dilakukan termasuk bersama-sama dengan tim investigasi dari lapas.
Mengenai condition Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) yang melapor ke
ORI DIY, Gusti mengatakan bahwa yang bersangkutan masih
merupakan klien. Vincent sedang menjalani cuti bersyarat (CB) dan
pidananya baru berakhir pada 19 Maret 2022.
"Yang bersangkutan bilang susah mendapatkan haknya, (padahal) yang
bersangkutan sedang melaksanakan CB cuti bersyarat, jadi bullshit kalau
mereka bilang susah mendapatkan haknya sekarang menjalani CB,"katanya.
Dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih ikut dalam program integrasi menjelang kebebasan. Vincent merupakan klien permasyarakatan yang ditangani Bapas Yogya. "Belum bebas. Dengan seperti ini bisa saja kita tarik CB-nya karena membuat gaduh tidak sesuai yang kita harapkan. Tapi kita tetap akan selidiki lagi,"ujarnya.
"Kita tetap akan lihat yang merupakan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan mulai dari KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), regu pengamanan dan beberapa warga binaan yang baru datang yang mungkin masih rombongan yang bersangkutan sedang kita dalami seperti apa sih kebenarannya,"ujar dia.
Komentar
Posting Komentar